Dana awal kampanye paling kecil tersebut berkisar Rp 50-100 ribu. Dana awal itu berasal dari sumbangan pasangan calon dan pihak lain serta sumbangan perseorangan, swasta, dan kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aceh Selatan, H. Zulkarnaen-M Jasa sebesar Rp 100.000
2. Aceh Selatan, Karman-Afdhal sebesar Rp 100.000
3. Bengkulu, David Suardi-Bakhsir sebesar Rp 100.000
4. Kota Serang, Samsul Hidayat-Rohman, sebesar Rp 100.000
5. Magetan, Miratul Mukminin-Joko Suyono, sebesar Rp 100.000
6. Magetan, Gus Amik-Joko Suyono, sebesar Rp 100.000
7. Magetan Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti, sebesar Rp 100.000
8. Purwakarta Zainal Arifin+Luthfi, sebesar Rp 100.000
9. Sampang, Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad), sebesar Rp 100.000
10. Bondowoso, Salwa Arifin-Irwan Bachtiar Rahmat, sebesar Rp 50.000
11. Lahat, Hapit Padli-Erlansyah Rumsyah, sebesar Rp 50.000
12. Majalengka, Sanwasi-Taufan Ansyar, sebesar Rp 50.000
Sebelumnya, komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan adanya dana kampanye terkecil sebesar Rp 50 ribu. Dana awal kampanye tersebut dilaporkan oleh tiga pasangan calon.
"Iya benar, dana kampanye terkecil Rp 50 ribu," ujar Hasyim saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018).
Hasyim mengatakan tidak ada batas minimal dalam dana awal kampanye. KPU hanya membatasi maksimal dana kampanye, dengan nilai Rp 750 juta dari partai atau koalisi partai, dan Rp 75 juta dari sumbangan perseorangan atau kelompok/badan hukum swasta. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini