"Tidak boleh (sumbangan diterima secara tunai), harus lewat rekening," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2018).
Fritz mengatakan hal ini untuk pengawasan rekening khusus dana kampanye. Bila tidak melalui rekening, menurutnya, akan masuk dalam dugaan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Fritz, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan sumbangan dana yang masuk harus tercatat dalam rekening paslon. "Harus dicatatkan dalam rekening, dinominalkan dan dicatatkan," ujar Ilham.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut berbunyi:
(4) Penerimaan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa surat keterangan dari bank yang bersangkutan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini