PPATK Terima 53 Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada

PPATK Terima 53 Laporan Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada

Seysha Desnikia - detikNews
Jumat, 09 Mar 2018 12:32 WIB
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 53 laporan transaksi transfer yang mencurigakan diduga terkait Pilkada. PPATK juga menemukan 1.066 transaksi tunai mencurigakan.

"Data dari akhir tahun 2017 sampai kuartal kesatu tahun 2018 ini memang sudah meningkat laporan transaksi mencurigakan ke kita sekitar 53. Terus transaksi tunai yang mencurigakan sekitar 1.066 angka. Ini terkait dengan pilkada yang jelas, otomatis terkait dengan calon-calon itu," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Jalan Ir. Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah transaksi mencurigakan tersebut nilainya puluhan miliar yang terkait dengan sejumlah rekening. Temuan ini akan ditindaklanjuti PPATK termasuk meneruskannya ke Bawaslu untuk dugaan pelanggaran pemilu atau diteruskan ke KPK dan Polri terkait dugaan tindak pidana.

"Kita sekarang meningkatkan pengawasan secara intens jadi tidak hanya mengawasi rekening khusus dana kampanye. Untuk dana kampanye kita sudah ada aturan di KPU apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam dana kampanye, jumlahnya sudah spesifik," sambungnya.



PPATK sebelumnya sudah membentuk tim bersama Bawaslu. Tim itu akan memonitor analisis data terkait Pilkada 2018. "Tim kami ada di sini, nanti tinggal kita melakukan rapat dengan Bawaslu," kata Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads