Dhani juga sempat menyinggung soal Habib Rizieq saat dimintai tanggapan soal pelimpahan tahap keduanya. Dhani mengatakan Rizieq sebaiknya jangan pulang.
"Kalau tanggapan saya memang Habib Rizieq jangan pulang, gitu saja," kata Dhani di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dhani, imam besar FPI itu tak usah pulang dari Arab Saudi karena akan dikriminalisasi. Dia pun menyebut kasus yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi.
"Ada hubungannya? Ya kalau nggak, seperti saya nanti. Nanti bisa seperti saya. Kriminalisasi. Ini kriminalisasi (kasus Dhani) kalau menurut saya," tuturnya.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahu perkembangab jasus Ahmad Dhani di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini