Dhani yang mengenakan kaos hitam dan kopiah itu datang di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018), pukul 10.35 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
Dhani tak banyak memberikan komentar saat tiba. Dia hanya mengatakan kondisinya saat ini baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya sempat menunda pelimpahan tahap dua tersebut yang sedianya dilakukan pada Selasa (6/3) lalu. Polisi telah mengkoordinasikan penundaan itu dengan jaksa.
"Yang jelas Senin sesuai koordinasi dengan JPU nya," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto.
Sementara berkas tahap pertama sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa per 12 Februari 2018.
Baca juga: Ini 3 Cuitan Ahmad Dhani yang Dipolisikan |
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahu perkembangab jasus Ahmad Dhani di sini:
[Gambas:Video 20detik] (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini