Sebelum dilimpahkan, Dhani melengkapi proses administrasi di Polres Jakarta Selatan. Dia juga diperiksa kondisi kesehatannya. Setelah itu, Dhani dibawa oleh mobil Polres Jaksel bersama dengan penyidik.
"Proses administrasi, pemeriksaan kesehatan sidik jari, lebih tepatnya melengkapi berkas," kata Ali Lubis di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Dia juga akan menyiapkan sejumlah strategi khusus untuk menghadapi persidangan nanti.
"Yang pasti strategi khusus. Kalau kita sebagai pembela ini kan menyiapkan strategi untuk membela dan akan membuktikan tuduhan terhadap mas Ahmad Dhani itu tidak benar," ujarnya.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahu perkembangab jasus Ahmad Dhani di sini:
[Gambas:Video 20detik]
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini