Polisi Limpahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti ke Kejari Pekan Depan

Polisi Limpahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti ke Kejari Pekan Depan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 09:56 WIB
Ahmad Dhani Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Jakarta - Polisi menunda pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaksel dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani. Pelimpahan tahap dua diagendakan kembali pada Senin (12/3) mendatang.

"Ya (dilimpahkan hari Senin)," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Mardiaz tak menjelaskan detail soal alasan penundaan pelimpahan tahap dua. Penundaan itu menurutnya telah dikoordinasikan dengan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas Senin sesuai koordinasi dengan JPU-nya," tutur dia.

Secara terpisah, pengacara Dhani, Ali Lubis, membenarkan adanya pengunduran waktu pelimpahan tahap dua tersebut. Berdasarkan informasi dari penyidik, Ali menyebut jaksa sedang mempunyai agenda lain sehingga pelimpahan tahap dua diundur.


"Pelimpahan P21 tahap 2 mas AD (Ahmad Dhani) diundur hari Senin," ujar Ali.

Pelimpahan tahap dua sedianya diagendakan pada Selasa (6/3) kemarin. Berkas kasus Ahmad Dhani sendiri telah dinyatakan lengkap oleh jaksa per 12 Februari 2018.

"Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani)," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads