"Kalau kritik dari masyarakat atau dari berbagai pihak, silakan saja. Tapi mungkin ada pesan yang belum diterima sepenuhnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
"Karena itu, kami perlu tegaskan bahwa proses yang kami jalankan saat ini sepenuhnya berada di koridor hukum dan berdasarkan kecukupan bukti," lanjut Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan apa yang disampaikan Agus bukanlah 90 persen dari calon kepala daerah akan menjadi tersangka, melainkan proses penanganan kasus yang diduga melibatkan beberapa calon kepala daerah sudah mencapai 90 persen. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan tersebut sudah sedikit lagi untuk menetapkan beberapa calon kepala daerah sebagai tersangka.
"Dari kasus-kasus yang ditangani KPK, tentu ada kasus yang diduga terkait kepala daerah. Ketika kami sudah menangani kasus tersebut, tentu KPK yakin kasus yang kita tangani itu harus didukung bukti yang kuat. Jadi angka 90 persen itu pengandaian tentang keyakinan KPK terhadap bukti-bukti ketika kami menangani perkara," sebut Febri.
Pernyataan Agus sebelumnya mendapat tanggapan dan kritik dari beberapa politikus, salah satunya anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dia menilai pernyataan tersebut telah merusak sistem demokrasi elektoral pilkada.
"Jika KPK ingin berkontribusi melahirkan pejabat yang bersih, seharusnya KPK sudah bertindak menetapkan status hukum bakal calon peserta pilkada sebelum ditetapkannya secara resmi menjadi pasangan calon oleh KPU," tutur Masinton kepada wartawan. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini