Penjelasan KPK soal Sejumlah Calon di Pilkada 90% akan Jadi Tersangka

Penjelasan KPK soal Sejumlah Calon di Pilkada 90% akan Jadi Tersangka

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 20:14 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo memperjelas pernyataannya tentang beberapa calon kepala daerah yang akan berlaga di pilkada serentak 2018 yang potensi statusnya menjadi tersangka mencapai 90 persen. Menurut Agus, 90 persen tersebut artinya status penanganannya akan naik ke penyidikan.

"Beberapa peserta pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).


Agus menyebut penyelidikan terhadap beberapa calon kepala daerah itu sudah lama dilakukan dan status penanganannya sudah disetujui untuk naik ke penyidikan. Prosesnya, menurut Agus, tinggal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya 90 persen itu terhadap beberapa calon tadi, penyelidikan sudah dilakukan lama, ekspose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," ujar Agus.


"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," imbuh Agus.

Pernyataan berkaitan dengan sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi kuat menjadi tersangka itu sebelumnya disampaikan Agus dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/3). Calon kepala daerah yang disebut 90 persen akan berstatus tersangka itu, menurut Agus, berada di sejumlah daerah, seperti Jawa dan di luar Jawa, tetapi Agus tidak menyebut jumlahnya. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads