"Menyatakan terdakwa Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pemberian suap moge itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada 2017. Hakim juga menyebut Sigit pernah meminta nomor rekening Setia Budi untuk mengembalikan biaya pembelian moge tersebut, namun Setia Budi tidak melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memberi moge, dalam pertimbangannya hakim menyebut ada pemberian fasilitas penginapan di Hotel Santika Bandung dan karaoke di Havana Spa dan Karaoke Bandung. Hakim juga menyebut Setia Budi memberi fasilitas karaoke sebanyak 2 kali di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta kepada Sigit dan tim pemeriksa BPK.
"Pemberian fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta diberikan oleh terdakwa atas sepengetahuan Sigit Yugoharto dan tim pemeriksa BPK dilakukan sebanyak 2 kali," ucap hakim.
Setia Budi menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.
(haf/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini