Cucup merupakan asisten manajer PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, sedangkan Setia Budi adalah mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Setia Budi telah dituntut dalam berkas terpisah.
Berikut salah satu transkrip yang ditampilkan KPK dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan terdakwa Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setia Budi: Teu bisa digoyang deui eta hargana?
Cucup: Ke ku abdi coba
Setia Budi: Coba nya?
Cucup: Iya siap
Setia Budi: Sugan wee...jadi cepe, lumayan lah
Cucup: (tertawa)
Setia Budi: Lima belas
![]() |
Jaksa pun menanyakan tentang hasil sadapan itu ke Cucup yang dihadirkan sebagai saksi. Cucup mengaku maksud dari percakapan itu terkait dengan penawaran harga soal pembelian moge.
"Ada bahasa 'digoyang deui eta hargana', maksudnya apa?" tanya jaksa KPK Zaenal Abidin pada Cucup saat persidangan.
"(Maksud) Pak (Setia) Budi bilang 'coba ditawar'," jawab Cucup.
Kemudian, jaksa kembali menampilkan transkrip percakapan lainnya. Dalam percakapan itu, ada harga motor awal Rp 125 juta menjadi Rp 115 juta.
"Rp 125 juta turun jadi Rp 115 juta. Kata yang punya harganya awalnya segitu," kata Cucup.
Berikut ini transkrip hasil percakapan antara Cucup dengan Setia Budi:
Setia Budi: Ya
Cucup: Da da udah jadi sakitu ceunah ge (tertawa)
Setia Budi: (tertawa)
Cucup: Di seratus dua lima puluh jadi seratus ma belas
Setia Budi: Oh kitu
Cucup: Tos sak, tos janten ceunah gitu (tertawa)
Setia Budi: Oh kitu enya
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini