Rhoma Irama Daftarkan Banding Partai Idaman ke PTUN

Rhoma Irama Daftarkan Banding Partai Idaman ke PTUN

Cattleya Zahrunisa - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 14:35 WIB
Ketua Partai Idaman Rhoma Irama mendaftarkan permohonan banding ke PTUN. (Cattleya Zahrunisa/detikcom)
Jakarta - Ketua Partai Idaman Rhoma Irama dan pengurus partai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka akan mengajukan banding terkait putusan Bawaslu.

Pantauan di PTUN, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018), Rhoma dan rombongan tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan Rhoma kompak memakai jas hijau berlambang Partai Idaman.

Partai Idaman mendaftarkan gugatannya ke PTUNPartai Idaman mendaftarkan gugatannya ke PTUN. (Cattleya Zahrunisa/detikcom)

Rhoma dan pengacaranya, Alamsyah, terlihat membawa satu bundel map tebal berwarna kuning. Mereka juga terlihat membawa lima dokumen yang dijilid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka tak memberikan keterangan apa pun dan langsung mendaftarkan gugatan mereka ke loket 1 di meja pendaftaran. Petugas terlihat mengecek berkas-berkas yang dibawa Partai Idaman.


Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman menjadi peserta pemilu. Gugatan itu ditolak pada Senin (5/3).

Gugatan itu ditolak lantaran Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, Partai Idaman tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu. (ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads