Pantauan di PTUN, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018), Rhoma dan rombongan tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan Rhoma kompak memakai jas hijau berlambang Partai Idaman.
Partai Idaman mendaftarkan gugatannya ke PTUN. (Cattleya Zahrunisa/detikcom) |
Rhoma dan pengacaranya, Alamsyah, terlihat membawa satu bundel map tebal berwarna kuning. Mereka juga terlihat membawa lima dokumen yang dijilid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman menjadi peserta pemilu. Gugatan itu ditolak pada Senin (5/3).
Gugatan itu ditolak lantaran Partai Idaman dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, Partai Idaman tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu. (ams/ams)












































Partai Idaman mendaftarkan gugatannya ke PTUN. (Cattleya Zahrunisa/detikcom)