"IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung) memang dua orang yang kami duga sebagai pihak perantara proses perpindahan uang atau penerimaan uang yang diduga diterima oleh SN (Setya Novanto). Karena itu keterkaitannya cukup dekat sehingga kita tentu perlu mengklarifikasi beberapa hal di sana," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Novanto memang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut. Menurut Febri, keterangan Novanto penting karena dianggap mengetahui peristiwa aliran uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena SN kami pandang mengetahui beberapa peristiwa, mulai awal saat itu sampai pada proses koordinasi, misalnya dengan Sugiharto atau dengan pihak-pihak lain, termasuk Andi Agustinus dan yang sudah kita proses juga," kata Febri.
Menurut Febri, sebenarnya berkaitan dengan aliran uang itu sudah muncul dalam persidangan Novanto. Namun fakta-fakta persidangan itu masih perlu dicek silang pada Novanto.
"Karena sejak dakwaan Setya Novanto kita sudah menyebut bahwa Setya Novanto diduga menerima USD 7,3 juta melalui dua orang ini dengan berbagai cara, termasuk menggunakan beberapa terobosan dalam sistem keuangan, tidak hanya di Indonesia, tapi di beberapa negara di dunia," ujar Febri.
Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto yang dijerat KPK, diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta, yang disebut ditujukan untuk Novanto.
Sementara itu, menurut KPK, peran Made Oka adalah menampung uang untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. Perinciannya, lewat OEM Investment Pte Ltd Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini