Dalam surat dakwaan, uang yang diterima Irvanto itu ditujukan untuk Novanto, tetapi dibantah Novanto. Namun, apabila memang benar ada penerimaan uang itu, Novanto mengaku siap menggantinya.
"Saya minta Saudara Irvan bahwa saya minta sejujur terhadap saya karena dakwaan saya di antara terima uang USD 3,5 juta dari Irvanto. Saya minta Saudara jujur, jangan berpikir saya omnya. Apakah ada dana dikasih ke saya, kapan diserahkan, di mana dan bulan apa, dengan siapa. Dakwaan saya baca Saudara menerima uang dari Iwan 2,6 juta, dari Andi 3,7 miliar dan Muda Ikhsan," ucap Novanto saat menanggapi kesaksian Irvanto dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon sejujurnya karena saya sudah membuat pernyataan ke penyidik, saya juga sampaikan jaksa penuntut umum. Apabila Anda mengakui, saya siap mengganti apalagi kalau itu diuruskan pihak hukum. Saya mau tanya, saya tegaskan, pernah nggak berikan kepada saya?" tanya Novanto kepada Irvanto.
"Di sini saya dapat terangkan saya sungguh-sungguh tidak pernah Om Nov dalam bentuk apa pun dan untuk proyek apa pun," ucap Irvanto.
Novanto pun kembali menanyakan hal itu kepada Irvanto apakah pernah menerima uang sesuai dengan dakwaan jaksa. "Saya siap mengganti sesuai putusan hakim. Saya minta jujur, pernah tidak?" kata Novanto.
"Saya pernah bersumpah, tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov," ucap Irvanto.
Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini