Jaksa ke Eks Kadis LHK Kukar: Konsultan Dimintai Dana untuk Bupati?

Jaksa ke Eks Kadis LHK Kukar: Konsultan Dimintai Dana untuk Bupati?

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 18:29 WIB
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mencecar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ahmad Taufik Hidayat mengenai biaya izin untuk Rita Widyasari. Saat itu, Rita Widyasari menjabat Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021.

Awalnya jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Taufik bahwa konsultan perusahaan yang ingin mengajukan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup harus menyiapkan dana untuk Bupati Kukar. Namun Taufik tidak tahu jumlah uang yang harus disiapkan untuk Rita.

"BAP nomor 9, 'Mengenai besaran pungutan izin lingkungan kepada konsultan, saya tidak tahu secara pasti, namun di luar biaya kegiatan lain ada biaya paraf Rp 10 juta itu diserahkan kepada kepala bidang, sekda, dan saya mendapatkan Rp 500 juta. Di luar biaya konsultan diminta biaya untuk Bupati Kukar, namun saya tidak tahu besar pasti, yang tahu pihak konsultan teknis dan amdal yang ditunjuk pemohon.' Betul ini?" tanya jaksa kepada Taufik dalam sidang lanjutan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Taufik, dana yang disiapkan adalah honorarium. Dana honorarium itu diberikan konsultan kepada Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kukar.

"Dimaksud honorarium," jawab Taufik.

"Jelas ini di luar biaya dan paraf tersebut Rp 10 juta tadi pihak konsultan siapkan dana untuk Bupati Kukar? Jelas nggak, nih?" tanya jaksa.

"Jelas, cuma pemahaman honorarium disiapkan konsultan," ucap Taufik.

Jaksa terus mencecar Taufik mengenai biaya yang harus disiapkan konsultan untuk Rita. Taufik, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kukar, akhirnya diminta jaksa membaca BAP-nya sendiri.

"Jelaskan, jelas nggak BAP Anda sendiri?" tanya jaksa.


"Jadi yang dimaksud bukan seperti itu, biaya harus disiapkan konsultan honorarium," kata Taufik.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 di antaranya Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads