Periksa Saksi Kasus Suap Subang, KPK Malah Temukan 'Mitra Palsu KPK'

Periksa Saksi Kasus Suap Subang, KPK Malah Temukan 'Mitra Palsu KPK'

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:37 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Tim penyidik KPK tengah berada di Kabupaten Subang untuk melakukan pemeriksaan saksi berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih. Namun, tim KPK malah mendapati 3 orang yang mengaku sebagai 'mitra KPK'.

"Di tengah proses pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK selama beberapa hari ini di Subang, Tim Polres Subang mengamankan 3 orang yang mengaku sebagai mitra KPK. Ditemukan juga ID yang tertulis LPPNRI," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).


Febri lalu menegaskan jika KPK tidak pernah meneken nota kesepahaman (MoU) atau kerja sama dengan lembaga tersebut. Atas peristiwa ini, KPK berterima kasih atas dukungan pihak Polres Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pihak-pihak yang ditemui, jika ada permintaan uang atau fasilitas dari orang-orang yang mengaku dari KPK atau Mitra KPK, kami pastikan hal tersebut tidak benar dan agar segera melaporkan pada penegak hukum setempat," kata Febri.

Menurut Febri, KPK memang sedang melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, bertempat di Polres Subang selama 3 hari berturut-turut. Pemeriksaan itu terkait 4 tersangka dalam kasus suap perizinan lahan pendirian pabrik, yaitu Bupati Subang nonaktif Imas Aryumningsih, Data (swasta), Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, serta pengusaha dari PT ASP Miftahhudin.


Untuk hari ini, penyidik memeriksa 13 orang saksi untuk keempat tersangka. Unsur saksi, dikatakan Febri merupakan PNS Pemkab Subang dan swasta.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses permohonan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang khususnya pada periode Bupati Imas dan mendalami kemungkinan adanya pemberian-pemberian lainnya," ujar Febri.

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama 2 orang yaitu Data (swasta) dan Asep Santika (Kabid Perizinan Pemkab Subang) diduga menerima uang dari Miftahhudin (swasta/PT ASP). Uang suap yang diterima Imas untuk memberikan izin pembuatan pabrik yang diajukan dua perusahaan di Subang yakni PT ASP dan PT PBM yang diduga senilai Rp 1,4 miliar.


KPK menduga adanya commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp 4,5 miliar, sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Imas juga diduga menggunakan suap untuk kepentingan kampanye yang mencalonkan diri kembali di Pilkada Bupati Subang 2018. KPK menyebut Imas mendapatkan fasilitas terkait pencalonan dirinya itu. Salah satu fasilitas yaitu berupa sewa mobil Toyota Alphard.


(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads