"Iya betul, informasinya yang bersangkutan (korban) memang saksi untuk kasus ZZ," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Reynold Siagian kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Pelapor adalah Endria Putra (42). Endria merupakan konsultan jasa konstruksi di Jambi. Ketika mendapat pemerasan itu, Endria sedang berada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekonyong-konyong, Endria mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Kepada Endria, dia menawarkan penyelesaian kasus.
Pelaku saat itu meminta uang Rp 150 juta untuk penyelesaian kasus itu. Endria sempat mengirim Rp 10 juta sebagai uang muka.
"Kemudian ketika yang bersangkutan sedang diperiksa, dia menanyakan ke penyidik KPK apakah ada penyidik KPK namanya si A, dia sampaikan kalau dia ditawari penyelesaian kasus," paparnya.
Penyidik KPK kemudian meyakinkan bahwa tidak ada penyidik yang disebutkan oleh Endria. KPK pun mempersilakan Endria untuk lapor polisi jika merasa dirugikan.
"Akhirnya yang bersangkutan melapor ke Polda Metro Jaya pada Sekasa (6/2)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka ialah Harry Ray Sanjaya (41), Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51). Para pelaku ditangkap tim Opsnal Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Hendro Sukmono dan AKP Niko Purba.
Para tersangka ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat, pada Selasa (6/2) dini hari tadi. Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.
(mei/jbr)
Para tersangka ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat, pada Selasa (6/2) dini hari tadi. Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini