Tipu dan Peras Korban, Penyidik KPK Gadungan Buat Sprindik Palsu

Tipu dan Peras Korban, Penyidik KPK Gadungan Buat Sprindik Palsu

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 19 Feb 2018 16:29 WIB
Foto: Polda Metro Jaya menangkap komplotan penyidik KPK gadungan. (Kanavino-detikcom)
Jakarta - Subdit Jatanras Ditrkimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu yang mengaku sebagai penyidik KPK. Untuk meyakinkan korban bernama Endria Putra (42), penipu tersebut membuat sprindik palsu.

"Ini kan mereka memmuat, membuat seolah-olah asli sehingga meyakinkan karena korban itu diajak dihubungi. Diajak dari Jambi untuk bertemu di Jakarta. Ditunjukanlah surat sprindik palsu sehingga korban merasa yakin. Khawatir. Diminta Rp 2 miliar Korban merasa curiaga juga. Sehingga dikasih Rp 10 juta," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (19/2/2018).


Ade menjelaskan salah seorang pelaku bernama Harry Ray Sanjaya (41) membuat sprindik palsu itu di salah satu tempat di Jakarta Pusat. Selain itu, mereka mengincar korban dengan melakukan pemantauan dari data yang ada di internet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sindikat ini menggunakan data dengan cara googling di internet sehingga mereka mem-profiling korban, meyakinkan korban untuk membuat sprindik palsu seolah mereka penyidik KPK," jelasnya.

Belajar dari kasus ini, Ade meminta masyarakat untuk berhati-hati terkait adanya penipuan dengan modus tersebut. Pasalnya, peristiwa itu kerap terjadi berulang kali.

"Masyarakat bisa lebih berhati hati apabila ada pejabat yang mengaku silakan bisa di-googling ada nomor kantornya hotline-nya dan sebagaibya sehinga tidak mudah menjadi korban penipuan," tuturnya.

Tipu dan Peras Korban, Penyidik KPK Gadungan Buat Sprindik PalsuFoto: Polda Metro Jaya menangkap komplotan penyidik KPK gadungan. (Kanavino-detikcom)

Empat tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini yaitu Harry Ray Sanjaya (41), Abdullah (44), Exitarama Rumzi (45), dan Daseil Dusky (51). Para tersangka ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat, pada Selasa (6/2) dini hari tadi. Sejumlah barang bukti disita polisi dari para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378, 368 atau 263 KUHP dengan pidana penjata paling lama sembilan tahun.

(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads