Dinsos Turun Tangan Dampingi Anak Tersangka Penggelonggongan Ibu

Dinsos Turun Tangan Dampingi Anak Tersangka Penggelonggongan Ibu

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 12:46 WIB
Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Trenggalek - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek turun tangan dalam kasus penggelonggongan yang menewaskan Tukinem, warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenior, Kecamatan Bendungan.

Sekretaris Dinsos P3A Trenggalek Ratna Sulistyowati mengatakan, saat ini tim P3A sedang melakukan assessment terhadap dua anak tersangka di rumahnya.

"Anak tersangka ini ada dua. Satu berusia 10 tahun dan satunya usia dua tahun. Semua anak-anak ini wajib diberikan perlindungan," katanya, Rabu (7/3/2018).

Dari informasi sementara yang dihimpun Dinas Sosial diketahui, kedua anak tersebut saat ini tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah suami dari korban.

"Apabila dari proses assessment itu memang anak tersebut keluarga tidak sanggup untuk merawat ataupun ada faktor yang lainnya, maka kami akan melakukan upaya perlindungan dengan membawa anak tersebut ke tempat penitipan anak," jelas Ratna.


Proses perlindungan terhadap para anak itu akan dilakukan melalui tahapan dan kajian yang mendalam, sehingga keluarga maupun masing-masing anak bisa menjalani kehidupan sebagai mana mestinya.

Sementara itu, salah satu anak korban sekaligus adik tersangka, Budiyono mengaku tidak sanggup merawat anak kakaknya, karena memiliki keluarga sendiri dan tinggal di Malang.

"Ya bagaimana, karena saya sendiri juga punya anak dan istri, kemungkinan saya tidak sanggup kalau harus merawat kedua anak ini," ujar Budi.


Ditambahkan, saat ini anak-anak tersangka dalam kondisi sehat, meski demikian kondisinya terlihat masih syok karena ditinggal orang tuanya menjalani proses hukum. Terlebih pada malam hari mereka sering menangis mencari ibunya.

Tukinem (51), tewas mengenaskan karena digelonggong air oleh 7 anggota keluarganya dengan dalih pengobatan, Minggu (4/3). Ke-7 tersangka adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). (trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.