"Pernah saat seminar ada yang nanya. Cuma kata Anniesa 'itu rahasia perusahaan'," kata Ayutik bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Uang setoran jemaah) Rp 5 miliar," sebut dia.
Saksi lainnya yang juga agen First Travel, M Taufiq mengaku berhasil merekrut 260 orang calon jemaah dengan total biaya setoran Rp 4,3 miliar.
Tapi senasib dengan Ayutik, tidak ada calon jemaah paket promo yang diberangkatkan umrah meski sebelumnya dijanjikan berangkat pada Desember 2016-Mei 2017.
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat meski sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut bos First Travel Andika dan Anniesa menawarkan sejumlah paket perjalanan umrah. Paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta, paket umrah reguler yang harganya Rp 26.613.000 dan paket VIP yang harga per orangnya Rp 54 juta.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini