"Terdakwa I dan terdakwa II melalui First Travel menawarkan beberapa paket perjalanan umrah. Satu, paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (19/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26.613.000, dengan fasilitas penginapan hotel bintang 4. Kemudian ada juga paket VIP yang harga per orangnya Rp 54 juta.
"Fasilitas penginapan hotel bintang 5 dan keberangkatan setiap saat setelah pembayaran dilunasi," papar jaksa.
Meski paket umrah promo kenyataannya tidak sesuai dengan biaya perjalanan umrah, bos First Travel tetap menawarkannya kepada calon jemaah.
"Terdakwa II (Anniesa Hasibuan) tetap menawarkan paket umrah, khususnya paket umrah umrah 2017, kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan calon jemaah yang membayar paket umrah promo tersebut," papar jaksa.
Ada sejumlah cara yang dilakukan bos First Travel untuk menjaring calon jemaah umrah sebanyak-banyaknya. Menurut jaksa, bos First Travel membuka cabang di Medan; Kebon Jeruk, Jakbar; TB Simatupang, Jaksel; Bandung; Sidoarjo; dan Bali.
Lewat kantor-kantor ini, Anniesa Hasibuan memasarkan paket umrah promo yang operasionalnya dikendalikan Andika Surachman dari kantor pusat First Travel di Cimanggis, Depok.
"Terdakwa I dan II membentuk jaringan pemasaran meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan cara merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya sebanyak 1.173 orang dan di antaranya aktif sebanyak 835 orang," papar jaksa.
Selain itu, terdakwa merekrut agen yang berasal dari 'alumni' jemaah Fist Travel demi menjaring calon jemaah.
"Dengan tujuan agar para agen tersebut menceritakan pengalamannya menggunakan paket umrah dari First Travel dan dari masyarakat umum mengikuti seminar keagenan yang diselenggarakan para terdakwa sebagai unsur utama paket umrah," imbuh jaksa.
Jaksa memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
"Kerugian yang dialami 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016 -Mei 2017 yang oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak diberangkatkan umrah sebesar Rp 905.333.000.000," kata jaksa.
Bos First Travel, Andhika dan Anniesa, didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini