Saksi: Bupati Rita Terima Rp 2,5 M dari Urus Izin

Saksi: Bupati Rita Terima Rp 2,5 M dari Urus Izin

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 16:55 WIB
Rita Widyasari/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Saksi bernama Aji Sayid Muhammad Ali menjelaskan soal duit Rp 2,5 miliar yang disebutnya untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Uang itu disebutnya berasal dari permohonan izin berbagai perusahaan.

"Selama saudara menjabat 2014 sampai 2017 siapa-siapa yang mengajukan permohonan izin lingkungan dan izin surat ketetapan kelayakan lingkungan (SKKL)?" tanya hakim ke Aji yang menjadi saksi dalam persidangan Rita di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

"Jumlahnya banyak. Saya kurang hapal. Dari 2014 sampai 2017 mungkin ada sekitar seratusan yang mohon," jawab Aji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim menyebut Aji pernah memberi keterangan saat diperiksa penyidik KPK. Aji membacakan keterangan yang berisi perkiraannya atas uang yang diterima untuk proses pengurusan izin yang kemudian diberikan ke Rita.

"Itu angka yang diminta penyidik. Saya mengasumsikan berapa izin yang saya proses dari 2014 sampai terakhir ke Pendopo pada Juli 2017. Beliau minta dibuatkan daftar nama perusahaan konsultan yang menyusun, perkiraan angka yang disampaikan," ujar Aji.

Aji kemudian membacakan catatan yang berisi nama 27 perusahaan yang memberi uang Rp 220 juta. Selain itu, ada juga uang dari berbagai perusahaan sekitar Rp 2,3 miliar.

"Jumlah total dana yang diterima oleh Rita Widyasari sebesar Rp 2,310 miliar dengan rincian tahun 2014, Rp 145 juta, tahun 2015, Rp 1,2 miliar, tahun 2016, Rp 670 juta, tahun 2017, Rp 295 juta. Jumlah Rp 2,310 miliar," papar Aji.



Menurutnya, seluruh proses perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut terdata. Untuk jumlah uang, Aji menyatakan itu berdasarkan perkiraan karena tidak adanya catatan soal pemberian uang.

"Dana tidak terdata pak. Saya diminta oleh penyidik memperkirakan berdasarkan kebiasaan. Kan ada 2 dokumen. Ada amdal, ada UKL-UPL. Yang UKL-UPL biasanya berapa yang Amdal berapa. Kebiasaan konsultan yang menyusun. Saya disuruh buat perkiraan dana yang disampaikan," ucap Aji.

"Ini kurang lebih?" tanya hakim.

"Iya. Bisa lebih, bisa kurang," katanya.

Aji juga mengaku menerima honor Rp 1,5 juta dari tiap permohonan izin. Ia menyebut ada peraturan soal honor yang diperolehnya sebagai kepala sekretariat komisi penilai Amdal.

"Rp 1,5 juta per permohonan izin. SK-nya nggak ada. Aturan ada sesuai dengan Permen LH 08 bahwa biaya untuk proses penerbitan izin yang dilakukan komisi penilai Amdal ditanggung oleh pemohon atau pemrakarsa," ujar Aji.

"Jd itu uang dari pemohon juga?" tanya hakim.

"Iya. Maksud saya bukan yang belakangan tadi," ungkapnya.

Selain di komisi penilai Amdal yang berisi kepala dinas, dan kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Aji menyebut uang Rp 1,5 juta itu juga untuk pihak yang memberi paraf sebelum sampai ke bupati. Ia menyebut Asisten Pemerintahan dan Hukum serta Sekretaris Daerah mendapat bagian dari uang itu.

"Terkait ada 3 orang yang menerima uang Rp 1 sampai Rp 1,5 juta. Ada yang lain lagi?" tanya jaksa.

"Kalau terkait itu yang biaya paraf, selai 3 itu kan ada yg memaraf sebelum izin," ucap Aji.

"Bentar. Sebelum izin ke bupati ada perlu paraf siapa saja?" tanya jaksa.

"Selain saya selaku Kasi, ada kepala bidang, kepala dinas, kemudian Asisten Pemerintahan dan Hukum, kemudian Sekretaris Daerah," jawab Aji.

"Itu dapat honor paraf? Sama jadi paraf saudara sama Sekda sama?" balas jaksa

"Iya. Sama seperti itu," ujar Aji.


(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads