"Kalau urusan untuk Junaidi dan almarhum Sabrin untuk kegiatan partai," ujar Rita dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Menurut Rita, beberapa orang memanfaatkan kepolosan Ibrahim, yang selalu bersamanya saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Rita juga menduga Ibrahim ditekan oleh oknum untuk mengaku menerima uang dari pihak lain.
"Mengingatkan kembali tuduhan kepada saya luar biasa dan semua tidak memberikan kepada saya, tapi kepada Ibrahim. Orang-orang ini memanfaatkan Ibrahim karena kepolosannya, dan orang tahu saya sayang sama Ibrahim. Saya tahu dia pernah ditekan. Pernah nggak kamu ditekan waktu Bunda ditahan harus mengaku menerima-nerima him?" ujar Rita.
"Nggak ada, lupa saya," jawab Ibrahim.
Ibrahim, yang juga orang kepercayaan Rita, mengaku pernah menerima uang dari orang kepercayaan Rita bernama Suroto. Setelah itu, Ibrahim menyerahkan uang itu kepada Rita Widyasari di kediamannya. Namun ia tidak mengetahui jumlah uang itu.
"Seingat saya serahkan di pendopo, ruang privasi Bunda (Rita Widyasari)," kata Ibrahim.
Saat itu, menurut Ibrahim, Suroto tidak pernah menjelaskan asal uang itu yang diserahkan kepada Rita Widyasari. "Nggak tahu," kata Suroto.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 melalui Partai Golkar. (fai/fdn)