"Kami tidak paham, hari-hari ya kegiatan tani dan sebagainya, sebatas itu setahu saya. Saya baru tahu setelah dikabari dan melakukan pengecekan bersama polsek," kata Suji, Selasa (6/3/2018).
Ditambahkan Sujiono, pada saat dirinya datang bersama aparat kepolisian, Minggu (4/3), para tersangka masih dalam kondisi kesurupan dan meronta-ronta. Sedangkan korban Tukinem sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara itu, salah seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengaku, sebelum terjadi penganiayaan, pelaku sempat menghadang beberapa warga yang melintas di depan rumah korban.
"Sebetulnya, pada saat itu warga juga sudah mulai resah, tapi tidak berani. Karena kalau pas kambuh itu dihadang di depan rumah. Untung tidak terjadi apa-apa," jelasnya.
Warga mengaku sudah melaporkan tanda-tanda tersebut kepada aparat desa namun hal tersebut belum sempat mendapatkan respon serius.Hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menewaskan Tukinem.
7 Tersangka adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu korban), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). Mereka dijerat UU Penghapusan KDRT dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(trw/trw)