Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan ahli jiwa guna memastikan kondisi mental masing-masing tersangka apakah mengalami gangguan jiwa atau tidak. Proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara bergiliran di rumah sakit setempat.
"Untuk gangguan kejiwaan kami serahkan kepada ahlinya, jadi kami akan koordinasi dengan para ahli. Yang jelas kasus ini penuh kejanggalan. Awal itu informasinya kesurupan, kemudian saya perintahkan Kasatreskrim untuk melakukan analisa dan diketahui seperti ini," kata Didit di Mapolres Trenggalek, Selasa (6/3/2018).
Didit mengaku dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik, seluruh tersangka dapat memberikan keterangan dan menjelaskan kronologis kejadian yang dialami. Meski demikain keterangan yang didapat masih terbatas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, saat ini beberapa terangka tampak syok, hal ini terjadi karena para pelaku menyadari aksinya telah dilakukan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sehingga keterangan yang kami dapatkan masih belum gamblang. Ada beberapa keterangan yang berubah juga, makanya kami terus melakukan pendalaman, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan sempurna," ujar Andana.
![]() |
Pihaknya berharap, dengan pendampingan oleh para ahli jiwa, proses pemeriksaan bisa dilakukan secara mendetail. Sedangkan utuk melengkapi pemberkasan, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi lain.
Sementara itu, Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengaku telah dihubingi pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan, terutama terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan seluruh tersangka.
"Kami siap untuk membantu pemeriksaan, kebetulan RSUD Trenggalek sekarang sudah ada ahli jiwanya. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan selama sepekan mendatang," kata SUjiono.
Pemeriksaan maupun observasi kejiwaan para tersangka akan dilakukan secara bertahap. Untuk memaksimalkan proses pemeriksaan, dalam satu hari tim RSUD akan fokus terhadap satu tersangka.
7 Tersangka yang saat ini diamankan polisi adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu korban), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). Mereka dijerat UU Penghapusan KDRT dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(trw/trw)