Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, penyidik menyisir lokasi kejadian dan rumah tujuh tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk mencari sejumlah barang bukti tambahan," kata Sumi Andana, Selasa (6/3/2018) sore.
Dalam penyisiran, polisi memburu beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan penyiksaan terhadap korban. Selain itu polisi juga mencari barang-barang yang digunakan untuk ritual.
"Kami menemukan barang bukti di antaranya, mukena, ember untuk memandikan tersangka dan korban, minyak wangi, kemenyan dan beberapa barang bukti lain," ujar Andana.
![]() |
Seluruh barang bukti disita untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut. Selain barang bukti, polisi juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Besok kami akan memeriksa enam orang saksi. Pokoknya siapa-siapa yang disebut dalam kasus tersebut akan kami panggil," jelas Andana.
7 Tersangka yang saat ini diamankan polisi adalah RA (anak kandung korban), JB (menantu korban), JMT (adik kandung), SYN (adik ipar), KTN (adik ipar), APL (keponakan) serta AP (keponakan). Mereka dijerat UU Penghapusan KDRT dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(trw/trw)