Ini Peran Keponakan Novanto yang Jadi Tersangka e-KTP

Ini Peran Keponakan Novanto yang Jadi Tersangka e-KTP

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 22:23 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Handra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung, sebagai tersangka baru di kasus e-KTP. KPK membuka dugaan peran keduanya.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Setya Novanto.

"Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.

"Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan buat Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," lanjut Agus.

Sementara itu, Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima jumlah total USD 3,8 juta sebagai peruntukan pada Setya Novanto, dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta," kata Agus lagi.


Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk Anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," tutur Agus.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk.

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," kata Agus sebelumnya. (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads