Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Setya Novanto.
"Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan buat Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara," lanjut Agus.
Sementara itu, Made Oka Masagung diduga memiliki sejumlah perusahaan, yaitu PT Delta Energi, perusahaan SVP di bidang investasi di Singapura. Perusahaan itu diduga sebagai penampung dana untuk Novanto dengan jumlah total USD 3,8 juta.
"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga menerima jumlah total USD 3,8 juta sebagai peruntukan pada Setya Novanto, dengan rincian melalui perusahaan OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta," kata Agus lagi.
Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk Anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," tutur Agus.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Baik Irvanto maupun Made Oka diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," kata Agus sebelumnya. (nif/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini