"Yang penting adalah jangan sampai timbul radikalisme. Kalau itu sampai timbul radikalisme, rektor yang saya panggil," kata Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menerangkan, polemik ini merupakan wewenang Kemenag. Kemenristekdikti tak bisa mengatur terkait aturan tersebut.
"Ini bukan Kementerian Ristek, ini Kementerian Agama. Ristekdikti nggak ada masalah, kami sudah atur secara detail. Sehingga ada urusan gini, ini urusan rektor. Semua rektor menyelesaikan. Kalau ini disampaikan ke saya, lho ini bukan ranah kami," jelas Nasir.
"Yang kedua, kalau kami tidak boleh diskriminasi, itu yang penting ya. Semua orang, apakah itu menyangkut agama, menyangkut suku, menyangkut siapapun, gender, itu nggak boleh. Semua harus sama perlakuannya, nggak boleh diskriminatif, titik," tuturnya. (dkp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini