Polemik ini berawal dari kebijakan yang diterapkan oleh pihak kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pada Februari 2018, pihak kampus UIN Yogyakarta mendata mahasiswinya yang bercadar.
"Konteksnya menegakkan konstitusi UIN yang seluruh mahasiswa sudah tanda tangan saat akan masuk di UIN, tidak ada (alasan) lain-lain," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Sunan Kalijaga, Waryono, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waryono menyebut dasar kebijakan ini adalah surat yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, tertanggal 20 Februari 2018. Waryono juga menambahkan, munculnya surat ini berawal dari adanya foto sekitar 30 mahasiswi bercadar yang membawa bendera organisasi yang kini telah dibubarkan peerintah.
"Ini bukan berarti kita memberikan stigma negatif terhadap yang bercadar, tidak," tegas Waryono.
Berikut kutipan isi surat tersebut:
Sehubungan dengan adanya mahasiswi UIN Sunan Kalijaga yang menggunakan cadar, dengan ini mohon Saudara agar berkoordinasi dengan wakil dan staf untuk segera mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi tersebut. Data lengkap mohon dilaporkan kepada Rektor melalui wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi kemudian membentuk tim untuk memberi konseling para mahasiswi bercadar. Kemudian ada konsekuensi bagi mahasiswi tersebut jika konseling tak berpengaruh. Si mahasiswi diminta mengundurkan diri.
"Timnya sekitar 5 (dosen) dari fakultas, nanti anak dikonseling. Kalau sampai 7 kali masih pada pendiriannya, kita minta mereka mengundurkan diri (dari kampus)," kata Yudian kepada wartawan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3).
Yudian kemudian menegaskan, pembinaan mahasiswi bercadar bukan mutlak persoalan ideologi. Ada pula faktor identitas personal.
"Siapa yang bisa menjamin waktu ujian itu benar dia orangnya, bisa saja kan bisa orang lain. Saat pertama kali masuk kampus dulu setiap mahasiswa juga sudah menyatakan sanggup mematuhi aturan yang ada di kampus," ujar Yudian.
Yudian memang tak secara gamblang menyebut pihaknya melarang mahasiswi pakai cadar. Namun kebijakannya ini jelas menyebutkan bahwa mahasiswi bercadar harus dibina, dan apabila dibina -- selama tujuh kali -- masih mengulangi maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
UIN Walisongo Semarang pun menilai pakai cadar sebagai berlebihan dalam berpakaian. Namun di kampus tersebut tak sampai muncul aturan yang menuai polemik.
"SK Rektor sejak zaman IAIN (Institut Agama Islam Negeri, nama UIN sebelumnya, -red) sudah menyebutkan soal busana tidak berlebihan," kata Rektor UIN Walisongo Suparman saat ditemui detikcom di kantornya.
Mahasiswi Keberatan
Umi Kalsum, salah satu mahasiswi bercadar, mengaku keberatan jika penggunaan cadar dilarang di kampusnya. Namun dia mengaku bisa memahami jika pihak kampus sebatas mendata mahasiswi bercadar dirinya tidak mempersoalkan.
"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan (dari kampus) ya saya keberatan. Kita punya hak untuk pakai cadar," kata Umi, mahasiswi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3).
Tanggapan Kampus Lain
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyusul UIN Sunan Kalijaga soal pendataan mahasiswi bercadar. Pembinaan pun dilakukan, namun belum mengarah pada penindakan.
"Ya, sesuai dengan tuntutan Rasulullah saja. Berpakaian cukup dengan menutup aurat saja. Jadi kalau sampai menutup muka itu kan bagian yang tidak perlu harus ditutup-tutupi. Sebab, menutup aurat memakai cadar dinilai tergolong berlebihan dan tidak sesuai dengan ajaran ke-Muhammadiyah-an," kata Rektor UAD Kasiyarno saat dihubungi detikcom.
Berbeda dengan UIN Sunan Kalijaga, Universitas Gadjah Mada (UGM) tak memberlakukan hal serupa. Rektor UGM Panut Mulyono menilai pakai cadar atau tidak merupakan cara seseorang berpakaian.
"Kami pedomannya asal bisa mengikuti semua proses pembelajaran dengan baik (tidak masalah)," kata Panut saat dihubungi detikcom, Selasa (6/3).
Panut menambahkan, pihaknya sejauh ini tak mengalami kesulitan mengidentifikasi mahasiswinya yang bercadar. Tetapi Panut tak menjabarkan bagaimana cara pihaknya melakukan identifikasi guna menghindari 'joki' ujian.
Kampus lain yang juga berada di Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia (UII) pun tak melarang mahasiswinya pakai cadar. Menurut Rektor UII Nandang Sutrisno, ini hanya soal perbedaan tafsir saja.
"Kewajibannya kan hanya menutup seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan, itu sebenarnya ajarannya. Adapun yang bercadar itu mungkin ada pemahaman yang lain, (menganggap) semua anggota tubuh wanita itu aurat kecuali mata saja," kata Nandang saat dihubungi detikcom.
Senada dengan UGM dan UII, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pun tak menerapkan aturan khusus soal cadar. Menurut Rektor UNY Sutrisno Wibowo, kampusnya sangat menghargai perbedaan.
"Kami tidak membedakan dan kebetulan UNY tidak ada masalah, tidak ada sesuatu yang krusial dengan mahasiswi yang memakai cadar," kata dia saat dihubungi detikcom.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pun tak mau berpolemik soal penggunaan cadar. Pihak UMY hanya mengatur, peserta didik harus mengenakan busana muslim.
"Yang diatur di UMY adalah bagaimana berbusana muslim dan kami tidak menyinggung mengenai cadar. Karena (mengenakan) cadar adalah pilihan pribadi," kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto.
![]() |
Aturan Soal Cadar Dipertanyakan
Polemik ini kemudian dikomentari oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menilai aturan di kampus jangan sampai merampas Hak Asasi Manusia (HAM).
"Aturan main tidak boleh merampas hak asasi orang. Kan itu hak asasi orang. Kalo anda mau mengidentifikasi orang itu dari awal masuk ya silakan saja," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir menyerahkan kebijakan soal cadar ini ke pihak kampus. Namun dia menggarisbawahi soal hak seseorang.
"Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang," ujar Nasir saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ketum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan pemakaian cadar dibolehkan dalam Islam. Namun pihaknya menanyakan apa alasan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang pemakaian cadar bagi mahasiswinya.
"Ini tentu kita harus mendengar dulu kenapa cadar itu dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehingga UIN itu melarang?" kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini