LBH: Pembinaan Mahasiswi Bercadar di UIN Yogya Berpotensi Langgar HAM

LBH: Pembinaan Mahasiswi Bercadar di UIN Yogya Berpotensi Langgar HAM

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 19:11 WIB
Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyoroti kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mendata dan membina mahasiswi bercadar di kampus. LBH menilai kebijakan yang diambil UIN Yogya ini cenderung diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kebijakan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga yang membina mahasiswi bercadar diskriminatif dan berpotensi melanggar kebebasan berkeyakinan dan beragama," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli lewat keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Selasa (6/3/2018).

Sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi menjelaskan, pihaknya memilih mendata dan membina mahasiswi bercadar dengan sejumlah alasan. Di antaranya mahasiswi bercadar bisa memanfaatkan joki saat berlangsung ujian di kampus, kemudian langkah ini diambil untuk mengantisipasi tumbuhnya radikalisme di kampus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sangat menyayangkan pendapat rektor yang terkesan sebagai praduga tak berdasar tersebut. Semestinya hal ini tidak diucapkan oleh seorang rektor," papar Yogi.

Kebijakan Rektor UIN Yogya, lanjut Yogi, jelas melanggar UUD 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Kemudian UIN Yogya juga melanggar pasal 29 UUD 1945, padahal di pasal ini dijelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan dalam beragama.


"Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pada pasal 18 tegas dinyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran," urainya.

Menurut Yogi, tidak seorang pun bisa diganggu kebebasannya dalam beragama sesuai pilihannya. Sementara dalam komentar umum 22 pasal 18 ICCPR U.N. Doc. HRIGEN1Rev.1 at 35 (1994) juga dijelaskan bahwa kebebasan dalam beragama mencangkup beberapa hal. Salah satunya kebebasan memakai pakaian tertentu.

"Kami mendesak Rektor UIN (Yogya) mencabut kebijakan diskriminatif berupa pembinaan mahasiswi bercadar. Rektor harus menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama, termasuk kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaan dalam ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, dihormati dan tidak diganggugugat," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads