Selain Edwin, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta yakni Ronny Ari Wibowo.
"Saksi Edwin Adrian dan Ronny Ari diagendakan diperiksa atas tersangka RE (Rudy Erawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia.
(nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini