Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 19:53 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan resmi ditahan KPK sebagai tersangka suap. Dia membantah tuduhan menerima suap tersebut.

"Nggak ada komentar ya. Mana, saya nggak terima, politik itu," kata Rudy saat dikawal menuju ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Rudy tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung dibawa ke rutan KPK untuk ditahan selama 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka RE (Rudy Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini (12/2) di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.

"RE merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor," sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads