"Nggak ada komentar ya. Mana, saya nggak terima, politik itu," kata Rudy saat dikawal menuju ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Rudy tampak menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia langsung dibawa ke rutan KPK untuk ditahan selama 20 hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Januari 2018. Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
"RE merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor," sebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini