Hakim ke Ponakan Novanto: Anda Diperintah Jadi Tukang Ambil Duit?

Sidang Setya Novanto

Hakim ke Ponakan Novanto: Anda Diperintah Jadi Tukang Ambil Duit?

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 18:53 WIB
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, membantah menerima USD 3,5 juta melalui skema barter dolar. Uang itu disebut jaksa KPK ditujukan untuk Novanto.

Majelis hakim yang mengadili Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP heran dengan kesaksian Irvanto. Dia pun kembali dicecar hakim terkait perkara tersebut.

"Ada tidak perintah terdakwa menyuruh Anda ikut proyek e-KTP, kemudian Anda menerima duit banyak? Taruhlah Anda tidak pernah. Menurut Iwan (Riswan alias Iwan/pengusaha penukaran uang) dan Bobby (Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby/rekan Irvanto), ada keterkaitan saudara, ada tidak dia minta Anda nanti tukang ambil duit?" tanya hakim pada Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau menyuruh ikut tidak ada, sampai Pak Deni pun direktur tidak pernah menyuruh saya ikut. Jadi memang inisiasi saya," jawab Irvanto.

Irvanto mengaku tidak tahu keterlibatannya dalam perkara proyek e-KTP. Saat keluar dari PT Murakabi Sejahtera, ia mengaku sudah tidak berurusan dengan perusahaan itu. Atas pernyataan itu, hakim meminta Irvanto untuk bersikap jujur dalam sidang.

"Cobalah Anda jujur," kata hakim.

"Saya jujur, yang mulia," ucap Irvanto menanggapi.

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian, hakim menduga-duga Irvanto malah menjual nama Novanto terkait proyek e-KTP untuk mendapatkan uang. Namun, hal itu juga dibantah Irvanto.

"Jangan-jangan Anda menjual terdakwa, dia tidak pernah ngomong tapi saudara ngomong sehingga Anda mendapatkan duit banyak. Karena Biomorf yang mentransfer itu terlibat e-KTP makanya mengelak agak susah. Duit yang ditransfer ke Bu Juli Hira ke Pak Iwan itu orang Biomorf. Makanya kita minta Anda jujur," kata hakim.

"Kalau urusan money changer saya itu referensikan partner saya. Partner saya mereferensikan money changer itu ke saya. Untuk Pak Iwan dari awal pekerjaan bahan baku partner saya siapapun itu Andi dan Vidi semua tahu saling barter untuk money changer itu lumrah," ucap Irvanto.

Dalam dakwaan Novanto, jaksa pada KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads