Pimpinan pondok, Ibnu Chanifah, mengatakan status tahanan rumah merupakan opsi yang baik, terlebih karena kondisi kesehatan Ba'asyir yang butuh perawatan ekstra.
"Setuju (jika jadi tahanan rumah), malah kalau bisa dibebaskan," kata Ustaz Ibnu, sapaannya, kepada detikcom, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dengan opsi tersebut, dia khawatir akan adanya pengamanan yang ketat. Hal itu dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Seperti diketahui, kediaman Ba'asyir berada di kompleks pondok yang didirikan tahun 1972 itu. Dengan adanya pengamanan di rumahnya, otomatis pengamanan kemungkinan juga dilakukan di kawasan pondok.
"Kalau ada pengamanan jelas mengganggu. Anak-anak pasti bertanya kenapa ada pengamanan. Sebaiknya tidak perlu ada. Kalaupun ada ya tidak mencolok," tuturnya.
![]() |
Seperti diberitakan, wacana mengubah status Ba'asyir menjadi tahanan rumah diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menurutnya presiden telah menyetujuinya.
Dari sisi keluarga Ba'asyir pun menilai opsi tersebut merupakan jalan terbaik. Putranya, Abdul Rochim mengatakan akan menunggu kebijakan tersebut dijalankan.
Namun, menurut Menkumham Yasonna Laoly, sulit mengubah status Ba'asyir menjadi tahanan rumah. Alasannya, karena itu harus mengubah putusan pengadilan.
"Itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah. Kan undang-undangnya tidak demikian," tegas Yasonna saat ditanyai wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018). (sip/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini