Soal Grasi Ba'asyir, Menkum: Kami Tak Bisa Inisiatif Jika Tak Diminta

Soal Grasi Ba'asyir, Menkum: Kami Tak Bisa Inisiatif Jika Tak Diminta

Ray Jordan - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 17:08 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak bisa berinisiatif memberikan grasi terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Pemberian grasi harus berdasarkan pada permintaan langsung dari terpidana.

Yasonna mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan grasi alias pengurangan masa hukuman untuk Abu Bakar Ba'asyir. Sebab hingga kini Abu Bakar Ba'asyir belum mengajukan permohonan tersebut.


"Loh kan belum. Beliau kan tidak ada mengajukan grasi, jadi bagaimana kami mau respons? Kalau grasi itu kan dimintakan oleh yang bersangkutan melalui proses," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengatakan, untuk permohonan grasi tersebut, terpidana harus mengakui kesalahan terlebih dahulu. Nantinya, yang bersangkutan akan mengajukan secara pribadi kepada Presiden. Permintaan tersebut kemudian harus dimintai perimbangan kepada Mahkamah Agung.


"Nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, baru Presiden memberi keputusan," jelasnya.


Untuk itu, Yasonna menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan grasi atas inisiatif pemerintah sendiri.

"Tidak bisa dong," kata Yasonna.

"Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," tambahnya. (jor/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads