Yasonna mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan grasi alias pengurangan masa hukuman untuk Abu Bakar Ba'asyir. Sebab hingga kini Abu Bakar Ba'asyir belum mengajukan permohonan tersebut.
"Loh kan belum. Beliau kan tidak ada mengajukan grasi, jadi bagaimana kami mau respons? Kalau grasi itu kan dimintakan oleh yang bersangkutan melalui proses," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari Kementerian Hukum dan HAM, dan kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, baru Presiden memberi keputusan," jelasnya.
Untuk itu, Yasonna menegaskan pemerintah tidak bisa memberikan grasi atas inisiatif pemerintah sendiri.
"Tidak bisa dong," kata Yasonna.
"Kalau mau grasi, harus dimohonkan yang bersangkutan, berarti mengaku salah," tambahnya. (jor/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini