"Sampai dengan jam ini, kami pleno sesi pertama ini salinan putusan Bawaslu belum kami terima sehingga belum bisa kita bahas lebih dalam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Hasyim mengatakan KPU harus terlebih dahulu mempelajari hasil keputusan Bawaslu sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, surat keputusan Bawaslu juga berfungsi sebagai tindak lanjut bila KPU ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kan putusan itu yang harus kita baca seperti apa, fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap itu dipertimbangkan atau tidak, amar putusannya apa, itu yang harus dipelajari, tapi kan barangnya belum ada," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan upaya banding yang akan dilakukan KPU masih dalam pembahasan. Nantinya KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutuskan hal ini.
"Kita sedang kaji (kemungkinan banding), habis ini kita bahas lagi di pleno lagi sambil tunggu surat putusan," tutur Ilham. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini