"Penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka inisial AC dan DHS," kata Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanto, saat dimintai konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).
Angela Lee dan David ditahan sejak 5 Februari lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar. Polisi memperoleh alat bukti uang investasi milik korban sekaligus pelapor, Santoso, justru dipakai Angela dan suaminya untuk membayar utang, membeli rumah dan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryanto menjelaskan salah satu alasan memperpanjang masa penahanan karena penyidik masih membutuhkan waktu guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua tersangka. Informasi yang diterimanya, lanjut Haryanto, BAP Angela dan suaminya yang sudah dilimpahkan ke Kejari Sleman akan dikembalikan lagi ke penyidik karena masih ada sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
"Penyidik bisa perpanjang masa penahanan dengan koordinasi bersama jaksa, bisa pertimbangannya untuk proses melengkapi BAP. Karena mungkin ada petunjuk dari jaksa perlu meminta keterangan ulang dari tersangka, atau keterangan saksi, pengumpulan alat bukti, atau apapun tergantung petunjuk dari jaksa. Tapi hingga siang ini penyidik belum menerima pengembalian BAP itu, mungkin masih diproses di kejaksaan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sleman menyatakan BAP Angela dan suaminya belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"BAP dengan tersangka inisial AC dan DHS setelah kita teliti ternyata belum lengkap, masih P18. Ada beberapa syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi penyidik sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pagi tadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini