"BAP dengan tersangka inisial AC dan DHS setelah kita teliti ternyata belum lengkap, masih P18. Ada beberapa syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).
Angela dan suaminya, David Hardian Sugito, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAP keduanya dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2018. Oleh polisi, Angela dan David dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Untuk sementara berkas masih kita beri petunjuk, ada beberapa petunjuk yang kita minta penyidik untuk melengkapi," jelas Hafidi.
Saat ini, Angela dan suaminya masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.
"Tidak ada tenggat waktu melengkapi BAP, karena alat bukti kan banyak, bisa keterangan saksi, surat-surat, barang bukti. Kita minta pemenuhan kelengkapan BAP terkait pasal yang disangkakan," imbuhnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini