"Ya Demokrat S14P!" ujar Hinca lewat pesan singkat, Sabtu (3/3/2018) malam.
Sedikit menyinggung soal angka 14, merupakan nomor Partai Demokrat sebagai peserta pemilu. Saat itu, Komandan Satuan Bersama (Kogasma), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, angka 14 berarti Demokrat siap berjuang bersama rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Bawaslu telah memainkan perannya dengan baik dan profesional. Proses yang dirasakan publik terasa bengkok diluruskan, yang memang berhak dikembalikan haknya, dengan cara memberi ruang yang patut selama 7 hari melakukan legalisir bersama ke instansi yang tepat sesuai aturan yang ada, yakni pasal 50 permendikbud No 29 /2014," ucap Hinca.
"Ini awal kemenangan bagi demokrasi dan hak paslon JR-Ance untuk memastikan proses demokrasi kontestasi Pilkada 2018 fair, adil, dan bermartabat," imbuh dia.
Menurut Hinca, bahwa Bawaslu Sumut mengambil keputusan ini secara hukum. Demokrat pun akan mematuhi hukum yang diputuskan oleh Bawaslu Sumut.
"Bawaslu telah mengambil keputusan menurut hukum, kita patuhi putusan hukum itu. kita ini negara hukum, kita patuh dan tunduk pada hukum," tutur Hinca.
JR Saragih-Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut) setelah Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisir ulang salinan ijazah sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Berikut isi putusan lengkap Bawaslu Sumut yang dibacakan pimpinan sidang Hardi Munthe di kantor Bawaslu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon.
3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.
5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.
6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. (fai/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini