"Sampai sekarang (realisasi) janji itu tidak ada, saya tidak mendapat uang fee dari First Travel," ujar salah satu agen First Travel, Tri Suheni bersaksi dalam sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga paket umrah yang ditawarkan yakni paket umrah promo dengan tawaran penginapan di hotel bintang 3. Kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26.613.000, dengan fasilitas penginapan hotel bintang 4. Kemudian ada juga paket VIP yang harga per orangnya Rp 54 juta.
"Jemaah saya 347. 47 (orang) sudah berangkat), 300 belum berangkat tapi sudah lunas," sambung Tri dalam tanya jawab dengan hakim Sobandi.
"Jumlah yang sudah disetor ke First Travel Rp 5,5 miliar," sebut Tri.
Menurutnya fee dijanjikan diberikan setelah jemaah berangkat umrah. Namun dari 47 orang yang sudah berangkat, belum ada fee yang diterima.
Saksi lainnya yang juga agen First Travel, Martono mengaku berhasil mendaftarkan 56 orang calon jemaah umrah termasuk dirinya dan istri. Tapi belum ada calon jemaah yang diberangkatkan
"Paket promo semua Rp 14,3 juta kemudian tidak dapat jadwal dan tak kunjung berangkat," kata dia.
Martono juga mengaku belum dapat fee karena belum ada calon jemaah yang berhasil diberangkatkan.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban karena gagal berangkat umrah dengan janji jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ada sejumlah cara yang dilakukan bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan untuk menjaring calon jemaah umrah sebanyak-banyaknya. Menurut jaksa, bos First Travel membuka cabang di Medan; Kebon Jeruk, Jakbar; TB Simatupang, Jaksel; Bandung; Sidoarjo; dan Bali.
Dibentuk juga jaringan pemasaran meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan cara merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya sebanyak 1.173 orang dan di antaranya aktif sebanyak 835 orang.
Selain itu bos First Travel disebut dalam surat dakwaan juga menjanjikan fee atau bonus yang akan diterima oleh masing-masing agen bila berhasil memberangkatkan jemaah. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini