Interupsi di Paripurna, PDIP-NasDem Debat soal UU MD3

Interupsi di Paripurna, PDIP-NasDem Debat soal UU MD3

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 11:34 WIB
Paripurna pembukaan masa sidang, 5 Maret 2018 (Foto: dok. DPR)
Jakarta - Paripurna pembukaan masa persidangan IV DPR RI diwarnai interupsi. Dua anggota DPR yang masing-masing dari F-PDIP dan F-NasDem berdebat soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dua anggota DPR itu adalah Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate dan anggota F-PDIP Henry Yosodiningrat. Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).


Johnny bicara soal UU MD3 dengan menjelaskan hasil resesnya selama 3 pekan. Menurutnya, sebagian besar masyarakat meminta DPR dan Presiden Joko Widodo berkonsultasi serta mencabut hasil revisi UU MD3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mengagendakan rapat konsultasi dengan presiden mencabut kembali usulan tersebut," kata Johnny.

Interupsi Johnny tak langsung ditanggapi Henry karena pimpinan DPR memberi kesempatan kepada anggota lain. Saat tiba gilirannya, Henry menyatakan UU MD3 tak perlu dicabut.


"Tak ada urgensinya dicabut lagi. Undang-undang itu tak ada persoalan. Presiden belum pernah menyatakan ketidaksetujuannya, menolak menandatangani," ucap Henry.

UU MD3 disahkan dalam paripurna DPR pada 12 Februari 2018. UU ini belum diteken Jokowi selaku perwakilan dari pemerintah atau pihak eksekutif sehingga belum mendapatkan nomor. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads