DPR Sahkan Revisi UU MD3

Foto

DPR Sahkan Revisi UU MD3

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 20:27 WIB

Jakarta - DPR melalui rapat peripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin (12/2/2018).

Pengesahan Revisi UU MD3 dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi menyerahkan hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kepada Fadli Zon.
UU MD3 disahkan meski dua fraksi, Partai NasDem dan PPP, meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu lalu walk out dari sidang paripurna.
8 fraksi yang setuju UU MD3 disahkan adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menkum HAM Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah.
Ketua DPR juga melantik dua anggota DPR pergantian antar waktu dari Fraksi Golkar dan PAN.
Menkum HAM Yasonna Laoly berjabat tangan dengan pimpinan rapat paripurna.
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3
DPR Sahkan Revisi UU MD3


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads