"Belum (ada surat masuk terkait pelantikan pimpinan DPR baru), karena kan kita masih menunggu keputusan presiden," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Saat ini DPR akan menggelar sidang paripurna pembukaan masa sidang IV seusai masa reses selama 3 pekan. Untuk itu, dia menuturkan pelantikan pimpinan DPR baru akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 15 Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelantikan pimpinan DPR baru) kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan UU, tanggal 15 (Maret 2018) nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tanggal 14 atau 13, berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari," ujar Bamsoet.
Agenda dalam paripurna kali ini adalah pembukaan masa sidang serta agenda pidato Ketua DPR. Selain itu, Bamsoet mengatakan surat terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dibacakan dalam paripurna.
"Pembukaan sidang ini seperti biasa ada agenda pidato Ketua DPR dalam membuka masa sidang sekaligus juga membacakan surat masuk dari pemerintah atau dari presiden, di antaranya surat dari presiden terkait dengan calon Gubernur BI," tuturnya.
Pelantikan pimpinan baru DPR itu terganjal lantaran Jokowi belum meneken UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR. Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan. Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.
"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Keresahan-keresahan itu muncul karena ada sejumlah pasal kontroversial yang menyebabkan DPR menjadi imun dan antikritik. Meski begitu, Jokowi belum mau mengeluarkan perppu untuk menggagalkan UU MD3. (yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini