Bendera Merah Putih dan Palestina 1 Tiang, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Bendera Merah Putih dan Palestina 1 Tiang, Ini Tanggapan Ahli Hukum

Erliana Riady - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 11:03 WIB
Bendera merah putih dan Palestina dalam satu tiang (Foto: istimewa)
Blitar - Tak ada aturan yang melarang rumah pribadi mengibarkan dua bendera kebangsaan. Asal tidak di satu tiang, itu diperbolehkan.

Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Doktor Iwan Permadi mengatakan bahwa dalam aturan tidak ada yang menyebutkan larangan mengibarkan dua bendera kebangsaan di rumah pribadi.

"Selama di aturan tidak tertulis larangan mengibarkan dua bendera kebangsaan di rumah pribadi, ya gak masalah. Asal tidak dalam satu tiang," kata Iwan dihubungi, Senin (5/3/2018).

Iwan mencontohkan, di rumah pribadi banyak dipasang bendera kebangsaan negara lain. Seperti masyarakat penggemar klub sepak bola dari Inggris, Portugal dan Brasil. Aturan tentang ukuran bendera dan penempatannya, jelas diatur dalam BAB II pasal 4.


Terkait aturan penempatan merah putih dan bendera kebangsaan lain, di pasal 17 UU No 24 tahun 2009 diatur 'Dalam hal Bendera Negara (merah putih) dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama'. Di pasal 17 ayat a ditambahkan, apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan.

"Indonesia punya dua azas. Yakni legalitas dan yuriditas. Jadi semua kegiatan kemasyarakatan, baik itu menyangkut instansi pemerintah atau pribadi harus ada landasan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kalau tidak diatur ya gak masalah. Tapi kalau sudah ada aturannya, ya gak boleh. Itu saja dasar logikanya sebenarnya," jelas Iwan.

Di pasal 7 nomer 3 diatur, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan di pasal 9, bendera Negara (merah putih) wajib dikibarkan setiap hari di kantor instansi pemerintah dan rumah dinas pejabat. Dalam aturan itu, tak satupun pasal dan ayat yang menyatakan larangan mengibarkan bendera negara (merah putih) setiap hari di rumah pribadi.


Soal waktu pengibaran bendera merah putih, di BAB II Bagian Kedua Penggunaan Bendera pada pasal 7 nomer 1 menyebutkan, pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Sedangkan di pasal 8 diatur, pengibaran bendera pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.