"Proses seleksi tersebut dilakukan secara objektif dan terbuka. Sejumlah tahapan seleksi dilakukan oleh pihak eksternal. Pemilihan konsultan yang melakukan seleksi pun dilakukan berdasarkan proses lelang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Upaya ini disebut Febri agar pejabat KPK yang terpilih nantinya memiliki kemampuan baik disertai integritas kuat. Sejumlah tahapan seleksi juga harus dilalui dalam rekrutmen pegawai dan pejabat di KPK, antara lain tes potensi, tes bahasa, assessment kompetensi, tes kesehatan, dan wawancara dengan Pimpinan KPK, termasuk juga pengecekan latar belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan proses ini sudah lama diterapkan di KPK. Tujuannya, agar siapa pun yang terpilih nanti dapat bekerja secara maksimal dan menunjukkan sikap klir tentang antikorupsi.
"Karena ada adagium, bahwa bekerja di lembaga antikorupsi haruslah whiter than white," imbuhnya
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, KPK membuka peluang bagi calon Deputi Bidang Penindakan, dari sumber Polri, Kejaksaan, serta seleksi internal. Seluruh calon yang mendaftar, disebut Febri akan melalui proses seleksi dengan standardisasi dan proses yang seragam.
Posisi Deputi Penindakan KPK ini lowong setelah ditinggalkan Heru yang menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengangkatan Heru sebagai Kepala BNN dilandasi Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNN. Sebelumnya, Heru menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 2015. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini