Buwas mengatakan ada kemiripan antara pengangkatan dirinya dan Heru, yakni soal penugasan di bidang narkotika. Keduanya sama-sama belum memenuhi syarat 2 tahun bertugas di bidang tersebut.
"Seperti halnya saya pada saat itu adalah Kabareskrim, lalu ditunjuk jadi Kepala BNN, memenuhi persyaratan sebenarnya tidak karena UU mengatur pejabat BNN persyaratan mutlak adalah 2 tahun berturut-turut bertugas di bidang narkotika, 5 tahun sebagai penyidik," kata Buwas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas mengatakan persyaratan tentang masa tugas itu tak jadi persoalan. Asalkan selama menjabat Kepala BNN memiliki komitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Kalau nanti mau benar-benar mengetahui permasalahan narkotika, sepanjang dia punya komitmen yang kuat bisa, itu bisa, karena masalah narkotika tidak mudah. Saya selama 2,5 tahun mengabdi di BNN dan pekerjaan itu pekerjaan yang sangat sulit. Selama saya menjadi polisi, dari letnan 2 sampai hari ini Komjen dan hari ini saya sudah menyelesaikan pengabdian saya ke BNN," ujar Buwas.
Heru Winarko resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengangkatan tersebut dilandasi Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNN. Sebelumnya, Heru menjabat Deputi Penindakan KPK sejak 2015. (nkn/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini