Jangan Sampai Jabatan Deputi Penindakan KPK Terlalu Lama Kosong

Jangan Sampai Jabatan Deputi Penindakan KPK Terlalu Lama Kosong

Muhammad Idris - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 15:43 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Heru pun meninggalkan jabatan sebelumnya, yaitu Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan, jabatan Deputi Penindakan KPK jangan terlalu lama kosong. Apalagi, jika pengisian jabatan yang vakum tersebut harus lewat proses lelang.

"Irjen Heru Winarko telah meninggalkan jabatan Deputi Penindakan KPK. Jika memang pemilihan jabatan itu harus melalui lelang jabatan, maka harus segera dilakukan. Jangan sampai jabatan itu terlalu lama kosong," kata Taufik di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terkait kriteria pejabat yang layak untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan KPK itu, Taufik melihat paling tidak 'sebelas dua belas' dengan Heru Winarko. Sosok yang dimaksudnya yakni profesional, dan memiliki integritas dalam penindakan korupsi.

"Jabatan Deputi Penindakan ini harus profesional dan tidak boleh memiliki kepentingan tertentu, termasuk darimana asalnya. Integritas dan transparan juga harus dikedepankan. Kita dorong KPK segera melakukan proses lelang jabatan, sehingga jabatan itu segera terisi," kata Taufik.



Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan lelang untuk jabatan Deputi Penindakan itu. Menurutnya, proses lelang sesuai prosedur penerimaan yang dilakukan KPK. Posisi Deputi Penindakan disebutnya memang kerap berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

"Nanti kita lihat dan serahkan ke luar, berapa yang masuk akan kita wawancara. Kriterianya paling tidak samalah dengan Pak Heru, harus benar-benar profesional, tidak punya kepentingan, tidak ada conflict of interest, apalagi yang bersangkutan dari mana asalnya," pungkas Basaria. (idr/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads