Dalam sidang pemeriksaan bukti dan saksi, ketiga partai tidak mengajukan saksi fakta. Nantinya partai ini akan mengajukan saksi ahli.
"Kami tidak mengajukan saksi fakta, kami hanya mengajukan saksi ahli," ujar kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat Heriyanto dalam persidangan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikarenakan ketiga parpol tersebut melakukan gugatan terkait kewenangan KPU yang mengeluarkan keputusan dengan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
"Karena yang kami uji adalah kewenangan KPU terkait SK 58 atau putusan KPU terkait peserta Pemilu," kata Heriyanto.
Ketiga partai mengajukan bukti dokumen kepada majelis pemeriksa. Terdapat 6 bukti tambahan yang disampaikan Partai Rakyat dan 7 dokumen tambahan untuk Partai Idaman. Sedangkan Partai Swara Rakyat Indonesia tidak mengajukan bukti tambahan.
Dalam sidang Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua Majelis memutuskan mengagendakan sidang lanjutan pada hari Jumat (2/3). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon.
"Sidang selanjutnya untuk Partai Idaman dan Partai Rakyat kita agendakan pada hari jumat jam 09.00 WIB dengan mendengarkan kesaksian para ahli," ujar Abhan.
Abhan didampingi oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar. Pihak termohon dihadiri oleh Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah, kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat Heriyanto. Sedangkan pihak termohon dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari dan kuasa hukum KPU. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini