"Sidang ajudikasi Partai Idaman dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Hari ini kami agendakan sidang pemeriksaan bukti dan saksi yang akan diajukan dari pemohon," ujar Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Abhan didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Idaman menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan. Kedua saksi tersebut adalah saksi ahli bidang hukum dan perundang-undangan dari Universitas Indonesia serta dosen Universitas Al-Azhar.
Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan sengketa terkait keputusan KPU tentang peserta Pemilu 2019. Dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
Dalam surat keputusan, KPU menyatakan partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu. Hal ini disebabkan Partai Idaman tidak memenuhi syarat dalam tahapan administrasi sehingga tidak dapat berlanjut ke proses verifikasi. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini