"(Terdakwa) melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Senin (8/1/2018).
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Salah satunya di-posting pada 23 Juni 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, menurut jaksa, Jonru kembali mem-posting di Facebook pada Selasa, 15 Agustus 2017, dengan menyebut Syiah bukan bagian dari Islam. Kemudian pada 17 Agustus 2017, Jonru mem-posting tulisan '1945 kita merdeka dari jajahan Belanda dan Jepang. 2017 kita belum merdeka dari jajahan mafia China. Ayo selamatkan Indonesia'.
Jaksa menambahkan Jonru pernah membenarkan dirinya menulis posting-an menghina Presiden Joko Widodo di Facebook. Penyataan itu disampaikan Jonru saat menghadiri acara di salah satu stasiun televisi.
"Akbar Faisal mengajukan pertanyaan kepada terdakwa 'apakah benar saudara pernah menulis di Facebook bahwa Jokowi adalah satu-satunya calon presiden yang belum jelas siapa orang tuanya, sungguh aneh untuk jabatan sepenting presiden. Begitu banyak orang yang percaya orang yang asal muasalnya tidak jelas'. Apakah betul anda posting ini, kemudian terdakwa menjawab benar," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan serangkaian posting-an Jonru dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini